Arrow Donor harus berusia 17 tahun atau lebih dan atau telah menikah.
Arrow Dana yang dipergunakan untuk sumbangan baik tunai maupun menggunakan kartu kredit harus merupakan dana yang secara legal dapat digunakan oleh Donor untuk menyumbang sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Arrow Dana yang disumbangkan tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Anti Pencucian Uang / Anti Money Laundrying Act.
Arrow Dana yang diberikan oleh Donor kepada Yayasan Sahabat adalah dana sumbangan / hibah, sehingga Donor memberikan persetujuan kepada Yayasan Sahabat dan pihak yang bekerjasama dengan Yayasan Sahabat untuk menyalurkan dana Donor sesuai dengan skema yang telah dipaparkan dalam website ini, tanpa ada kewajiban dari Yayasan mengembalikan dana kepada Donor.
Arrow Yayasan Sahabat  bekerjasama dengan Koperasi Sahabat-UKM yang akan menyalurkan dana yang berasal dari Donor tersebut sebagai pinjaman kepada para Penerima yang profilnya tercantum dalam website ini.
Arrow Segala ketentuan mengenai pinjaman, cara pengembalian, administrasi  dan hal lain yang berkaitan dengan pinjaman adalah tanggung-jawab dari Koperasi Sahabat-UKM.
Arrow Setelah Masa Pinjaman dari para Penerima  berakhir,  maka Sahabat-UKM akan menginformasikan kepada Yayasan Sahabat  untuk disampaikan kepada Donor, sehingga Donor dapat menentukan calon Penerima baru yang akan menerima dana dalam putaran berikutnya.
Arrow Apabila selama 6 bulan tidak terdapat aktivitas dalam akun Donor, baik berupa deposit baru atau donasi, maka Yayasan Sahabat berhak mengambil alih dana di dalam akun Donor, dimana Donor memberikan persetujuan kepada Yayasan Sahabat guna mengalokasikan donasi Donor sesuai dengan prioritas yang ditentukan oleh Yayasan Sahabat.
Arrow Tujuan kerjasama dengan Koperasi Sahabat-UKM adalah untuk seoptimal mungkin menjadi dana yang bergulir untuk kelangsungan Yayasan dalam jangka panjang.
Arrow Donor dapat pula menyerahkan hak penentuan calon Recipient kepada Yayasan berdasarkan program tertentu seperti: Pinjaman berbunga lunak atau tanpa bunga, Pinjaman kepada Pemuda atau Wanita, Hibah. Selanjutnya yang akan mengalokasiannya sesuai dengan kebutuhan dan kriteria internal Yayasan.